Lifestyle . 03/06/2026, 07:01 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 281. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan SIM dalam kondisi aktif saat berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi berkendara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media