Kamis, 04 Juni 2026
--°C --
-- · --
Bisnis

SIAP-SIAP! Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Dirombak: CV, PT, Hingga Konten Kreator Dicoret dari Daftar!

GW
Tim Redaksi
03/06/2026, 12:17 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
SIAP-SIAP! Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Dirombak: CV, PT, Hingga Konten Kreator Dicoret dari Daftar!

Ilustrasi Pajak (Ist)

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang bagi dunia usaha tanah air. Pemerintah resmi mengetuk palu untuk merombak total aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah kini memperketat siapa saja yang boleh menikmati tarif pajak "murah" ini.

Jika sebelumnya hampir semua bentuk usaha kecil bisa melenggang menikmati fasilitas ini, kini peraturannya berubah drastis.

Siapa saja yang terdampak? Yuk, simak poin-poin krusialnya agar bisnis Anda tidak salah langkah!

Advertisement

Hanya 3 Kelompok yang Tersisa, CV dan PT Resmi "Diusir"!

Dalam aturan terbaru PP 20/2026 (perubahan atas PP No. 55/2022), pemerintah memangkas habis daftar penerima fasilitas PPh Final 0,5%.

Mulai sekarang, karpet merah pajak murah ini hanya berlaku untuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
  2. Perseroan Perorangan (yang didirikan oleh 1 orang)
  3. Koperasi (Dibatasi hanya 4 tahun sejak terdaftar)

Nasib CV, PT, Firma, dan BUMDes? Mereka resmi dicoret dari daftar!

Namun jangan panik dulu, pemerintah masih memberikan masa transisi. Setelah masa transisi ini habis, badan-badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan tarif umum PPh normal.

Batas Waktu 7 Tahun untuk Perorangan Dihapus!

Di balik pengetatan tersebut, ada angin segar bagi pelaku usaha perorangan. Pemerintah resmi menghapus batas waktu penggunaan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, jatah fasilitas ini dibatasi maksimal 7 tahun saja. Sekarang, selama omzet Anda tidak menyentuh Rp4,8 miliar, Anda bisa terus menikmati tarif 0,5% tanpa perlu buru-buru naik kelas ke tarif normal.

Advertisement

Omzet Suami-Istri Kini Digabung!

Pemerintah tampaknya sadar betul dengan trik anti-tax avoidance (penghindaran pajak) di mana satu orang atau satu keluarga sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar omzetnya tetap di bawah Rp4,8 miliar.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi