Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
Bisnis

SIAP-SIAP! Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Dirombak: CV, PT, Hingga Konten Kreator Dicoret dari Daftar!

GW
Tim Redaksi
03/06/2026, 12:17 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
SIAP-SIAP! Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Dirombak: CV, PT, Hingga Konten Kreator Dicoret dari Daftar!

Ilustrasi Pajak (Ist)

Lewat Pasal 57 dan 58 PP 20/2026, celah ini resmi dikunci mati:

Total Omzet Digabung: 

  • Batas Rp4,8 miliar kini dihitung dari total peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi ditambah seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan.

Satu Atap, Satu Hitungan: 

Advertisement
  • Bagi pasangan suami-istri yang pisah harta atau lapor pajak terpisah, omzet usaha suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan milik mereka akan digabung.
  • Jika total gabungan tersebut melampaui Rp4,8 miliar, maka otomatis tahun depan langsung didepak dari fasilitas PPh Final 0,5%!

Daftar Hitam Profesi yang Tidak Boleh Pakai Pajak UMKM

Ingat, fasilitas ini murni untuk menstimulus pelaku usaha riil yang sedang merintis, bukan untuk pekerja bebas.

PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dilarang kerasmenggunakan skema PPh Final 0,5%.

Berikut adalah daftar profesi yang kini wajib menggunakan tarif PPh normal:

  1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  2. Pekerja Seni & Hiburan: Musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, dan pemahat.
  3. Dunia Digital & Kreator Konten: Influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
  4. Profesi Lapangan & Jasa Lainnya: Atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, hingga distributor MLM.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan keadilan pajak. Skema PPh Final UMKM murni dialokasikan bagi mereka yang memang membutuhkan, sementara bisnis yang sudah gurita dan pekerja ahli diminta berkontribusi lewat tarif pajak yang sewajarnya.

Apakah bisnis atau profesi Anda terdampak aturan baru ini? Segera cek kembali laporan keuangan dan status perpajakan Anda!

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi