Bisnis . 03/06/2026, 12:17 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Lewat Pasal 57 dan 58 PP 20/2026, celah ini resmi dikunci mati:
Ingat, fasilitas ini murni untuk menstimulus pelaku usaha riil yang sedang merintis, bukan untuk pekerja bebas.
PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dilarang kerasmenggunakan skema PPh Final 0,5%.
Berikut adalah daftar profesi yang kini wajib menggunakan tarif PPh normal:
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan keadilan pajak. Skema PPh Final UMKM murni dialokasikan bagi mereka yang memang membutuhkan, sementara bisnis yang sudah gurita dan pekerja ahli diminta berkontribusi lewat tarif pajak yang sewajarnya.
Apakah bisnis atau profesi Anda terdampak aturan baru ini? Segera cek kembali laporan keuangan dan status perpajakan Anda!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media