Bisnis . 04/06/2026, 12:24 WIB

Drama Harga Emas: Antam Jatuh Rp15.000, Investor Siap-siap Merugi?

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Pajak Saat Pembelian Emas

Selain pajak saat menjual kembali, Anda juga perlu memahami aturan pajak ketika membeli emas batangan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22.

Bagi Anda yang memiliki NPWP, potongan pajaknya adalah sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi bukti sah transaksi Anda.

Mengetahui detail harga dan aturan pajak ini sangat krusial bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas. Dengan informasi yang akurat, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terhindar dari kerugian tak terduga. Tetap waspada dan pantau terus pergerakan pasar emas!

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com