Lifestyle . 04/06/2026, 06:00 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Warga Kota Bekasi, jangan sampai lewatkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda!
Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis tanpa harus ke kantor Satpas pusat, Polrestro Bekasi Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 4 Juni 2026.
Layanan jemput bola ini hadir di beberapa titik strategis agar lebih dekat dengan aktivitas Anda. Yuk, simak jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratannya di bawah ini!
Untuk hari Kamis, 4 Juni 2026, pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota beroperasi di dua lokasi berikut:
PENTING: Waktu pendaftaran sangat terbatas, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Disarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean garis depan.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlakunya terlewat satu hari saja, SIM Anda dianggap mati dan Anda wajib melakukan proses penerbitan SIM Baru di Satpas pusat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media