Lifestyle . 04/06/2026, 06:00 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Sebelum berangkat ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan berkas persyaratan berikut agar prosesnya lancar:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Jangan coba-coba berkendara tanpa SIM, karena ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM telah diatur tegas dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda atau pidana kurungan.
Demikian informasi lengkap mengenai pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota untuk hari Kamis, 4 Juni 2026. Semoga bermanfaat dan tetap utamakan keselamatan berkendara!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media