News . 05/06/2026, 07:07 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Sebuah operasi besar-besaran berhasil menggempur praktik ilegal penyelundupan satwa dilindungi di Indonesia.
Kementerian Kehutanan, bersama dengan aparat penegak hukum dari Polri dan TNI, telah melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi menegangkan ini, mereka menemukan 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) yang merupakan spesies dilindungi.
Penemuan ini bukan sekadar tangkapan biasa, melainkan bagian penting dari pengembangan kasus yang lebih besar.
Pihak berwenang tengah mendalami jaringan penyelundupan satwa langka yang diduga kuat bertujuan untuk mengirimkan hewan-hewan tersebut ke luar negeri.
Ini sinyal bahaya bagi kekayaan hayati Indonesia!
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi penemuan ini dari Jakarta pada Kamis.
Menurut Rudianto, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI, melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut dari kasus penyelundupan 103 ekor reptil.
Penyelundupan tersebut diketahui melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap satwa dilindungi kita.
Rudianto menjelaskan lebih lanjut bagaimana penyidik berhasil melacak keberadaan gudang tersebut.
"Melalui pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian, pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum dibawa ke bandara," ungkapnya.
Strategi para penyelundup sungguh mengkhawatirkan.
Mereka menggunakan modus penyelundupan melalui koper bagasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media