News . 05/06/2026, 07:07 WIB

Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Dibongkar! 11 Sanca Hijau Dilindungi Ditemukan di Bekasi

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Semua demi mendukung upaya pencarian tersangka dan mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi ini.

Termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan, pengemasan, pengiriman, pengendalian, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari aksi penyelundupan ini.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan serupa, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pergerakan perdagangan satwa liar dilindungi yang sudah menjadi kejahatan lintas negara.

"Kejahatan ini harus diputus sejak dari tapak," tegasnya.

Menurut Dwi Januanto, Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum satwa liar dengan menutup segala ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal.

Mereka juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, otoritas transportasi, dan jejaring internasional.

Beliau mengingatkan bahwa upaya pencegahan perdagangan satwa dan tumbuhan liar bukan hanya tugas satu institusi saja.

Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, hingga seluruh masyarakat memiliki peran penting.

Semua pihak perlu ikut serta menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup lestari di habitat aslinya.

Tujuannya jelas: memastikan satwa asli Indonesia tidak jatuh ke tangan pasar gelap luar negeri dan menjadi komoditas ilegal.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com