Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Dibongkar! 11 Sanca Hijau Dilindungi Ditemukan di Bekasi
Sanca Hijau (Mongabay-Wikimedia Commons/Micha L. Rieser/CC BY-SA 3.0)
Para pelaku menyamarkan satwa dilindungi sebagai barang bawaan biasa untuk mengelabui petugas dan berhasil membawa mereka keluar dari Indonesia.
Ini adalah perhatian serius bagi seluruh otoritas yang berwenang.
Modus ini jelas membahayakan kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
Rudianto menambahkan bahwa dua warga negara asing, satu dari Belanda dan satu lagi dari Lituania, diduga kuat sebagai pelaku utama dalam membawa 103 ekor reptil tersebut.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian oleh petugas.
Operasi ini membuktikan bahwa kejahatan satwa liar telah merambah ke ranah internasional.
Perburuan Jaringan Penyelundup Makin Intensif
Penyidik tidak berhenti hanya pada dua tersangka tersebut.
Mereka masih terus mendalami dugaan keterkaitan antara pihak yang menguasai gudang dengan kedua tersangka warga negara asing.
Penyelidikan mencakup jalur perolehan satwa, proses pengemasan yang rumit, pihak-pihak penghubung, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana penyelundupan ini.
Upaya ini dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pencegahan di bandara saja.
Namun, harus menyentuh seluruh rantai perolehan dan penyiapan satwa sebelum dikirim ke luar negeri.
Ini adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai kejahatan.
Dua tersangka warga negara asing tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak berwenang tengah berkoordinasi erat dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, Interpol, dan berbagai instansi terkait lainnya.