News . 06/06/2026, 18:22 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
"Dari hasil penyidikan awal ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya membongkar progres penanganan kasus.
Setelah merampungkan proses gelar perkara, polisi menetapkan pria lokal berinisial N (46) tersebut sebagai tersangka utama. Petugas langsung memburu keberadaan pelaku yang merupakan warga asli Cikarang Barat itu ke tempat persembunyiannya.
Aparat akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan berarti pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB sore. Polisi langsung menggelandang pelaku menuju jeruji besi demi memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Setelah diperiksa, tersangka langsung kami tahan sesuai prosedur," tutur Sumarni menegaskan ketegasan hukum yang berlaku.
Saat ini, pria berinisial N tersebut hanya bisa meratapi nasib di dalam ruang tahanan Polres Metro Bekasi sembari menunggu jadwal persidangan. Otoritas memastikan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang nekat melakukan pencabulan anak.
Tim penyidik juga sudah menuntaskan seluruh proses interogasi dan kini fokus merapikan dokumen perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah hukum ini berjalan cepat sesuai regulasi demi memberikan kepastian hukum yang adil bagi masa depan korban.
"Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," paparnya secara transparan.
Pihak kepolisian meminta seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi yang kuat antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan terhadap anak.
"Saat ini perkara tersebut telah lanjut ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Sumarni menutup pernyataan resminya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media