23.470 Buruh Jadi Korban PHK Sejak Januari hingga Mei, Gelombang PHK Masih Berlanjut
Tampak lengang, suasana di depan PT Victory Chingluh Indonesia yang dikabarkan melakukan PHK Massal. (rfh)
fin.co.id - Siap-siap, kabar kurang sedap datang dari dunia ketenagakerjaan!
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tampaknya masih membayangi nasib para pekerja Indonesia.
Meskipun ada sedikit kabar baik, potensi ancaman PHK tambahan masih sangat nyata.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis data mengejutkan mengenai angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air.
Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 23.470 orang terpaksa kehilangan pekerjaan mereka.
Angka ini, berdasarkan data yang terpampang di situs Satudata Kemnaker, secara spesifik mencakup para pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini berarti, mereka yang terdampak PHK ini berpotensi mendapatkan perlindungan dari program JKP yang bertujuan meminimalkan dampak kehilangan mata pencaharian.
"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," demikian kutipan resmi dari situs Kemnaker, seperti dilansir pada Kamis, 4 Juni 2026.
Meski angka 23.470 orang terdengar cukup besar dan mengkhawatirkan, ada secercah harapan ketika kita membandingkannya dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kemnaker mencatat bahwa pada periode Januari-Mei 2025, jumlah pekerja yang mengalami PHK jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 46.015 orang.
Penurunan signifikan ini tentu patut diapresiasi, namun kewaspadaan tetap harus dijaga.
Penting untuk dicatat, data PHK ini memiliki kriteria khusus.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pilihan sendiri seperti mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia, tidak termasuk dalam perhitungan angka PHK ini.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.