News . 07/06/2026, 12:28 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Mereka akan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku kejahatan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” tegas Kapolres Fiki.
“Gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
“Operasi Jaran Lodaya masih berlangsung dan kami akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media