News . 09/06/2026, 06:10 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Yang paling krusial, layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Pastikan SIM Anda belum melewati batas masa berlaku.
Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Ini berarti Anda harus mengikuti seluruh tahapan seperti membuat SIM dari awal.
Jadi, jangan sampai terlewat batas waktu agar tidak repot mengurus SIM baru.
Untuk memudahkan proses perpanjangan, siapkan beberapa dokumen penting berikut.
Pertama, Anda memerlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kedua, siapkan fotokopi SIM lama Anda, namun pastikan SIM asli juga dibawa.
Selain itu, Anda harus menjalani tes psikologi untuk mendapatkan Surat Keterangan Tes Psikologi SIM.
Terakhir, lampirkan juga Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pelayanan perpanjangan SIM Anda.
Mengemudi di jalan raya tanpa SIM yang sah tentu sangat berisiko.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media