Warga Burangkeng Desak Kemitraan Resmi Proyek PSEL dan RDF, Emoh Cuma Jadi Penonton!
TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi. - Dok Humas Pemkab Bekasi -
fin.co.id - Kabar penting bagi kamu yang terus memantau perkembangan infrastruktur hijau di wilayah penyangga ibu kota. Transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi modern di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, kini memasuki babak baru yang melibatkan aspirasi serius dari warga setempat.
Masyarakat lokal menuntut agar proyek strategis nasional ini tidak sekadar menjadi solusi masalah darurat sampah, melainkan juga instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lingkungan sekitar. Kamu yang peduli dengan isu sosial-ekonomi wajib tahu detail kesepakatan yang tengah diperjuangkan ini.
Progres Fisik PSEL Dinilai Lambat, Persiapan Lahan Belum Terlihat Aktivitas Berarti
Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didukung pendanaan Danantara kini mendapat sorotan dari pemerintah desa. Tahapan awal pembangunan yang sangat krusial dikabarkan mengalami keterlambatan dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Aktivitas pengurugan lahan yang menjadi bagian penting dari persiapan konstruksi seharusnya sudah mulai berjalan sejak awal tahun ini. Pihak desa menyayangkan kondisi lapangan yang masih sepi karena hal tersebut berpotensi menunda pemulihan lingkungan dan dampak ekonomi bagi warga.
“Sejak Februari seharusnya sudah dilaksanakan, tetapi sampai sekarang di lapangan belum terlihat aktivitas yang berarti,” ujar Kepala Desa Burangkeng, Nemin, kepada media pada Selasa (9/6/2026).
Desak PT Asiana Technology Lestary Buka Komunikasi dan Buat MoU Tingkat Desa
Selain menyoroti kemajuan fisik proyek PSEL, fokus perhatian warga juga tertuju pada rencana operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif ini akan dijalankan oleh pihak swasta, yakni PT Asiana Technology Lestary.
Kepala Desa Burangkeng menegaskan pentingnya komitmen legal yang tidak hanya mengikat di tingkat Pemerintah Kabupaten Bekasi saja. Sebagai wilayah yang berada di garis depan terdampak operasional, pemerintah desa menuntut adanya nota kesepahaman (MoU) resmi demi melindungi hak-hak masyarakat lokal.
“Kalau sudah ada MoU dengan pemerintah daerah, harus ada juga MoU dengan pemerintah desa, khususnya terkait tenaga kerja dan kepentingan masyarakat sekitar,” kata Nemin melayangkan usulan taktis.
Kearifan Lokal Jadi Prioritas, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Harus Adil
Kamu tentu setuju kalau kehadiran proyek besar di suatu daerah idealnya mampu menekan angka pengangguran di sekitar lokasi tersebut. Warga Burangkeng secara tegas meminta pihak pengelola untuk memprioritaskan perekrutan pekerja dari lingkungan internal desa.
Masyarakat tidak ingin posisi pekerjaan yang tersedia justru lebih banyak diisi oleh tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah. Pelaksanaan kearifan lokal dalam hal penyerapan SDM dinilai menjadi kompensasi yang seimbang atas kesediaan wilayah mereka menjadi pusat pemrosesan limbah.