News . 10/06/2026, 06:00 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Mengantongi SIM bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pengguna jalan raya. Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang nekat menyetir tanpa memiliki SIM yang sah terancam sanksi denda finansial yang cukup menguras kantong hingga sanksi kurungan pidana.
Yuk, jadilah pelopor keselamatan lalu lintas dengan tertib memperpanjang dokumen berkendara Anda. Bagikan informasi bermanfaat ini ke kerabat dan keluarga Anda yang tinggal di area Bekasi!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media