News . 10/06/2026, 06:00 WIB

Awas Hangus! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Beserta Syarat, Biaya, dan Aturan Terbaru

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Sanksi Tegas Menanti Pengendara Tanpa SIM

Mengantongi SIM bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pengguna jalan raya. Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang nekat menyetir tanpa memiliki SIM yang sah terancam sanksi denda finansial yang cukup menguras kantong hingga sanksi kurungan pidana.

Yuk, jadilah pelopor keselamatan lalu lintas dengan tertib memperpanjang dokumen berkendara Anda. Bagikan informasi bermanfaat ini ke kerabat dan keluarga Anda yang tinggal di area Bekasi!

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com