Bisnis . 10/06/2026, 11:38 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp20.000 per gram menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) maupun investasi jangka panjang.
Dengan koreksi harga ini, sebagian investor melihatnya sebagai peluang untuk menambah kepemilikan emas fisik.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas Antam karena nilainya dapat berubah setiap saat mengikuti dinamika pasar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media