News . 11/06/2026, 06:35 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ini merupakan salah satu syarat wajib untuk memastikan kelayakan psikologis kamu sebagai pengemudi.
Terakhir, siapkan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Dokumen ini menunjukkan bahwa kondisi fisik kamu sehat untuk mengemudi.
Perlu kamu tahu, mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa dilengkapi SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan merupakan pelanggaran.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, memiliki SIM yang sah adalah kewajiban bagi setiap pengemudi.
Semoga informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini sangat membantu kamu ya!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media