News . 12/06/2026, 06:00 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Layanan ini dirancang khusus untuk mempermudah Anda memperbarui masa berlaku SIM yang masih aktif.
Jika SIM Anda sudah terlanjur melewati tanggal kedaluwarsa, prosesnya akan berbeda.
Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat.
Oleh karena itu, pantau terus tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar tidak menghadapi kerepotan ekstra.
Sudah tahu di mana perpanjangannya?
Sekarang saatnya mempersiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.
Perlu Anda ketahui, biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp 80.000,-.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sedikit lebih ringan, yaitu Rp 75.000,-.
Biaya ini terbilang sangat terjangkau untuk memastikan Anda tetap legal saat berkendara.
Selain menyiapkan biaya, ada beberapa dokumen penting yang wajib Anda bawa.
Pertama, siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Pastikan KTP Anda belum kedaluwarsa agar tidak ada masalah saat verifikasi.
Kedua, bawa fotokopi SIM lama Anda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media