News . 15/06/2026, 06:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kesayangannya sudah hampir habis, jangan ditunda lagi! Satpas Polrestro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan Anda mengurus perpanjangan tanpa harus antre lama di kantor pusat.
Catat lokasi, waktu, biaya, dan persyaratannya di bawah ini agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Untuk hari Senin, 15 Juni 2026, pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hadir di dua titik strategis:
Penting: Waktu pendaftaran sangat terbatas, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Disarankan datang lebih awal karena kuota biasanya terbatas!
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda terlambat satu hari saja dan masa berlakunya lewat, Anda tidak bisa menggunakan layanan keliling ini dan harus melakukan pembuatan SIM Baru di Satpas Pusat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah tarif resmi untuk perpanjangan SIM:
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Sebelum berangkat menuju lokasi, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap di dalam tas Anda:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media