News . 15/06/2026, 06:04 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 15 Juni 2026: Jangan Sampai Telat!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jangan coba-coba melanggar, karena ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM diatur tegas dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda yang tidak sedikit.

Yuk, jadi warga negara yang taat hukum dengan memperpanjang SIM tepat waktu. Semoga informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini bermanfaat dan perjalanan Anda lancar!

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com