News . 15/06/2026, 06:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jangan coba-coba melanggar, karena ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM diatur tegas dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda yang tidak sedikit.
Yuk, jadi warga negara yang taat hukum dengan memperpanjang SIM tepat waktu. Semoga informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini bermanfaat dan perjalanan Anda lancar!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media