Senin, 15 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Kuota 10.109 Siswa! Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

GW
Tim Redaksi
15/06/2026, 13:25 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Kuota 10.109 Siswa! Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Sekolah swasta gratis di Jakarta akan bertambah

fin.co.id - Kabar baik bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis (SSG) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin, 15 Juni 2026.

Program Sekolah Swasta Gratis menjadi salah satu terobosan terbaru Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Tahun ini, sebanyak 103 sekolah swasta ditunjuk sebagai peserta program dengan total daya tampung mencapai 10.109 siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa daftar sekolah penerima program tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta Tahun Anggaran 2026.

Program Sekolah Swasta Gratis (SSG) merupakan skema pembiayaan pendidikan yang memungkinkan siswa bersekolah di sekolah swasta tanpa dipungut biaya pendidikan.

Advertisement

Berbeda dengan SPMB Bersama yang hanya diperuntukkan bagi jalur afirmasi jenjang SMP, SMA dan SMK, PMB Sekolah Swasta Gratis mencakup lebih banyak jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD
  • SMP
  • SMA
  • SMK
  • SLB

Melalui program ini, orang tua tidak dikenakan biaya pendidikan karena seluruh pendanaan telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026

Calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Memiliki KK DKI Jakarta

Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan paling lambat 15 Juni 2026 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

2. Memenuhi Batas Usia Sesuai Jenjang

SD

Advertisement
  • Minimal 6 tahun per 1 Juli 2026.
  • Minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa yang dibuktikan rekomendasi psikolog.
  • Anak berusia 7 tahun diprioritaskan.

SMP

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi