News . 17/06/2026, 07:40 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 473 ayat (9) yang digabungkan dengan Pasal 473 ayat (4), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b.
Pasal-pasal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tentu saja, undang-undang ini dirancang untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian utama tentu tertuju pada korban.
Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama dengan instansi terkait lainnya memberikan perhatian khusus kepada anak malang ini.
Mereka memberikan pendampingan secara intensif.
Pendampingan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya serius untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis korban.
Trauma yang dialami korban akibat kekerasan seksual, apalagi dari orang terdekat, tentu sangat mendalam.
Oleh karena itu, tim pendamping akan bekerja keras untuk membantu korban bangkit kembali dan menjalani hidup normal.
Kabar ini tentu mengingatkan kita semua betapa pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan keluarga.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan pencegahan untuk kasus serupa di masa mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media