GELO! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Berusia 14 Tahun di Karawang
Pelaku kekerasan seksual pada anak kandungnya (ist)
Tempat kejadiannya pun sangat memilukan, yakni di rumah korban sendiri.
Lokasinya berada di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.
Korban saat itu baru berusia 14 tahun.
Dia sedang berada di dalam kamarnya, sebuah ruang yang seharusnya menjadi benteng terakhir dari segala ancaman.
Namun, ironisnya, ancaman datang dari orang yang paling dipercaya.
Ipda Cep Wildan menambahkan bahwa tim penyidik Polres Karawang telah bekerja keras.
Mereka memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk mungkin anggota keluarga lain atau tetangga yang mengetahui situasi.
Pengumpulan barang bukti juga menjadi prioritas utama.
Ini semua demi membangun sebuah kasus yang kuat untuk proses penyidikan selanjutnya.
Sinyal penangkapan pelaku pun muncul tak lama setelah laporan ibu korban diterima.
Polisi berhasil mengamankan C di wilayah Kecamatan Banyusari.
Serangkaian pemeriksaan intensif pun langsung dilakukan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku C tidak akan luput dari sanksi hukum.
Kepolisian Karawang dengan tegas menjeratnya dengan undang-undang yang berlaku.