News . 18/06/2026, 09:08 WIB

Biadab! Ayah di Karawang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun di Kamar Mandi

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Aksi bejat seorang ayah berinisial ABP (38) di Karawang akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Pria ini diringkus oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia lima tahun.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat Pelaku

Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Ipda Cep Wildan, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka di dalam kamar mandi dengan dalih sedang memandikan korban.

"Awalnya tersangka mengaku sedang memandikan korban. Kecurigaan kemudian muncul saat ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar tangisan sang buah hati. Bocah malang tersebut mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya," ungkap Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Meskipun pelaku sempat mengelak, sang ibu yang melihat adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada anaknya tidak tinggal diam.

Ia langsung membawa korban untuk melakukan visum dan melaporkan suaminya ke Polres Karawang pada 12 Februari 2026.

Setelah menerima laporan resmi, tim penyidik Polres Karawang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.

Berikut adalah poin-poin penanganan yang dilakukan pihak kepolisian:

Pemeriksaan Saksi: Polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk ibu kandung korban.

Pengamanan Barang Bukti: Sejumlah barang bukti terkait kejadian telah disita oleh penyidik.

Pendampingan Korban: Polisi memastikan bahwa bocah berusia 5 tahun tersebut saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat untuk memulihkan traumanya.

Penahanan Tersangka: Setelah dilakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup, ABP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Karawang.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com