News . 18/06/2026, 09:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Atas perbuatan keji tersebut, ABP kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dalam KUHP baru.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Wildan.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dipidana dengan hukuman penjara. Dalam kasus ini, tersangka ABP terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media