News . 19/06/2026, 09:45 WIB

Rumah Kontrakan Karawang Digerebek! Ribuan Pil Haram Disita

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Masyarakat harus semakin waspada terhadap peredaran narkoba dan zat berbahaya yang diam-diam mengintai lingkungan sekitar kita belakangan ini. Jika kamu tidak peduli dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, bisa jadi bisnis haram ini sedang beroperasi tepat di sebelah rumahmu.

Jangan sampai lingkungan tempat tinggalmu menjadi sarang peredaran zat terlarang yang merusak masa depan generasi muda tanpa kamu sadari. Aparat kepolisian bergerak sangat cepat untuk memutus mata rantai bisnis gelap ini demi menjaga keamanan warga lokal.

Detik-detik Tim Opsnal Satres Narkoba Ringkus Pengedar di Lemahabang

Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengendus pergerakan licik seorang pelaku kriminal yang memanfaatkan pemukiman warga sebagai kedok. Petugas langsung mengepung dan menggerebek sebuah rumah sewaan di wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam operasi kilat yang berlangsung pada Kamis sore tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AH yang baru menginjak usia 25 tahun. Pemuda yang terbukti menjadi bandar lokal ini tidak berkutik sama sekali saat petugas menggeledah seluruh sudut ruangan.

"Sore hari ini Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang menggerebek rumah kontrakan yang diduga ditempati seorang pengedar obat keras tertentu," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat adanya laporan berkala dari warga sekitar yang merasa sangat resah. Masyarakat mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah sewaan tersebut karena kerap didatangi oleh orang-orang asing secara silih berganti.

Polisi Sita 2.200 Butir Tramadol dan Hexymer Siap Edar

Setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian langsung menerjunkan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan mendalam di sekitar lokasi kejadian. Begitu menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, petugas langsung mendobrak pintu dan melakukan penggeledahan total.

Hasilnya sangat mengejutkan karena polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 2.200 butir obat keras tertentu dari berbagai merek terlarang. Petugas merinci temuan haram tersebut terdiri atas 1.300 butir tramadol, 640 butir hexymer, serta 260 butir Pil YY siap edar.

Selain menimbun ribuan pil penenang dosis tinggi, aparat juga mengamankan dua unit handphone yang terpakai aktif untuk memperlancar proses transaksi digital. Tim di lapangan juga menyita uang tunai sebesar Rp850.000 yang duga kuat merupakan uang hasil penjualan haram pada hari itu.

Kini, pelaku berinisial AH beserta seluruh tumpukan barang bukti tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Berdasarkan hasil interogasi awal, AH mengakui semua perbuatannya dan mengaku bahwa ia juga aktif mengonsumsi tramadol secara rutin.

Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti Pelaku AH

Pihak penyidik tidak akan memberikan toleransi dan siap menjerat pelaku AH dengan sanksi hukum yang sangat berat demi memberikan efek jera. Polisi menerapkan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan hukum terbaru yang berlaku tersebut, pemuda asal Lemahabang ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Langkah tegas kepolisian ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang nekat menjalankan bisnis haram serupa di wilayah hukum Karawang.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com