News . 20/06/2026, 21:50 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Dari tangan ARM, aparat menyita satu buah pistol korek api yang terpakai untuk menakut-nakuti korban serta sisa uang rampokan senilai Rp3,9 juta. Petugas juga mengamankan 14 bungkus rokok merk Marlboro Filter Black, pakaian hoodie, topi, masker, serta sebuah telepon genggam.
Otoritas kini menjebloskan tersangka ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya secara hukum. Penyidik menjerat oknum mahasiswa ini dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan pasal berlapis tersebut, ARM terancam hukuman penalti berupa pidana penjara paling singkat di atas lima tahun lamanya. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar tidak nekat melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum ibu kota. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media