News . 20/06/2026, 21:50 WIB

Perampok Minimarket Bekasi Ditangkap! Mahasiswa Nekat Todong Pistol Korek Api, Cek Kronologinya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Dari tangan ARM, aparat menyita satu buah pistol korek api yang terpakai untuk menakut-nakuti korban serta sisa uang rampokan senilai Rp3,9 juta. Petugas juga mengamankan 14 bungkus rokok merk Marlboro Filter Black, pakaian hoodie, topi, masker, serta sebuah telepon genggam.

Otoritas kini menjebloskan tersangka ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya secara hukum. Penyidik menjerat oknum mahasiswa ini dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan pasal berlapis tersebut, ARM terancam hukuman penalti berupa pidana penjara paling singkat di atas lima tahun lamanya. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar tidak nekat melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum ibu kota. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com