Selasa, 23 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

PHK Massal PT Fengtay Batal, Ini Penjelasannya!

GW
Tim Redaksi
22/06/2026, 18:16 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
PHK Massal PT Fengtay Batal, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi PHK karyawan (pixabay)

Pemerintah menyoroti ketentuan dalam perjanjian kerja terkait pembayaran upah.

Secara spesifik, upah yang dibayarkan sebesar 50 persen selama pekerja menjalani masa 'suspend'.

Said Iqbal menyatakan, ketentuan ini akan segera ditelaah lebih lanjut.

Penelaahan ini akan dilakukan oleh Kemnaker bersama dengan pemerintah daerah.

Penting untuk dicatat, para pekerja yang menjalani 'suspend' ini masih menerima upah bulanan.

Oleh karena itu, hak-hak mereka sebagai pekerja harus tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipnya tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang. Itu akan ditegakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawahnya," tegas Said Iqbal.

Senada dengan hal itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Ditjen PHI & Jamsos Kemnaker, Decky Haedar Ulum, juga memberikan pernyataan.

Pihaknya akan membahas isi perjanjian kerja tersebut dengan pihak perusahaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan semua ketentuan yang ada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau ada yang melanggar aturan akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya. Tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar aturan," kata Decky Haedar Ulum.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di PT Fengtay.

Pengawasan ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Di sisi lain, ini juga upaya pemerintah untuk turut menjaga keberlangsungan usaha perusahaan di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan demikian, kolaborasi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah menjadi kunci penting.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi