Bisnis . 23/06/2026, 12:07 WIB

Harga Emas Antam Meroket, Peluang Cuan Terbuka Lebar!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

- Harga emas 250 gram: Rp653.515.000.

- Harga emas 500 gram: Rp1.306.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000.

Angka-angka di atas jelas menunjukkan daya tarik emas sebagai aset investasi yang nilainya terus terjaga. Peningkatan harga ini bukan sekadar tren sesaat, melainkan indikasi kuat bahwa emas masih menjadi primadona di tengah ketidakpastian ekonomi global. Siapa bilang investasi emas itu rumit? Antam menyediakan berbagai pilihan gramasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.

Pajak Emas Antam: Pahami Aturan Main Agar Keuntungan Maksimal

Nah, biar keuntunganmu makin optimal, penting banget buat memahami aturan main terkait pajak saat transaksi emas Antam. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menjadi panduan utama dalam hal ini. Aturan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi terkecil hingga yang terbesar 1 kilogram.

Ketika kamu menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya berbeda tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya sedikit lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Perlu diingat, PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai *buyback* emasmu. Jadi, pastikan kamu sudah memperhitungkan potongan ini agar tidak terkejut dengan jumlah yang diterima. Memahami potongan pajak ini akan membantumu membuat perencanaan keuangan yang lebih matang dan memastikan keuntungan yang kamu dapatkan memang sesuai ekspektasi.

Tidak hanya saat menjual, saat membeli emas batangan pun ada potongan pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi kamu punya bukti resmi atas pembayaran pajak tersebut. Dengan memahami seluruh aspek perpajakan ini, kamu bisa bertransaksi emas Antam dengan lebih tenang dan makin cerdas dalam mengelola asetmu.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com