News . 23/06/2026, 11:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Aparat kepolisian baru saja membongkar jaringan gelap perdagangan pil koplo di wilayah pesisir yang selama ini meracuni generasi muda. Kamu yang tinggal di sekitar kawasan ini harus lebih waspada karena peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi ternyata sudah menyusup sangat dekat dengan lingkungan pemukiman.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Langkah taktis dari tim korps baju cokelat ini berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ketergantungan zat berbahaya yang merusak fungsi saraf pusat.
Operasi senyap ini bermula ketika Unit 2 Sub 4 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menerima laporan valid dari masyarakat yang mencium aroma transaksi mencurigakan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengintai pergerakan para target operasi di lokasi sasaran.
Tepat pada Senin (22/6) sekitar pukul 12.46 WIB, polisi menemukan dua pria berinisial I dan U dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap dan menggeledah pakaian serta barang bawaan kedua pemuda tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut,"
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Cikarang. Dari hasil penggeledahan tangan pelaku, tim penyidik menyita barang bukti berupa 495 butir tramadol serta 1.330 butir hexymer siap edar.
Selain mengamankan ribuan pil penenang dosis tinggi, petugas juga menyita sejumlah aset yang berkaitan erat dengan aktivitas kriminal mereka. Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp2,21 juta yang diduga kuat merupakan omset hasil penjualan barang haram tersebut.
Penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai alat komunikasi bertransaksi dan dua bungkus plastik klip kosong untuk mengemas paketan kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidikan, kedua tersangka bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan atas.
Mereka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang itu dari seorang bandar besar yang kini menyandang status buron berinisial A. Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus secara intensif dan memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Otoritas penegak hukum memastikan akan menjatuhkan sanksi terberat bagi siapa saja yang nekat mengedarkan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media