News . 23/06/2026, 11:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,"
Kombes Pol. Sumarni mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Langkah kolaboratif ini sangat penting guna menciptakan situasi wilayah yang aman, sehat, serta kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.
Kamu bisa menyampaikan aduan secara cepat dan rahasia melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086. Selain itu, warga juga bisa menghubungi Hotline Polri 110 maupun layanan darurat kepolisian 24 jam di nomor 08111939110. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media