News . 25/06/2026, 20:38 WIB

BEM PTNU Se Nusantara Ingatkan Pemerintah: Prioritaskan Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Investasi!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Mahasiswa tidak menolak investasi maupun pembangunan. "Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan," ujarnya. Namun, kritik tajam dilontarkan ketika pembangunan lebih banyak menghasilkan angka pertumbuhan statistik daripada keadilan sosial yang merata. "Apa artinya investasi triliunan rupiah jika masyarakat di sekitar kawasan industri masih kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak dan kesejahteraan yang dijanjikan?" tanyanya retoris.

BEM PTNU Se Nusantara berpendapat bahwa arah pembangunan ekonomi nasional harus segera dikembalikan. Fokus utamanya harus kembali menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan objek pembangunan. Negara sejatinya bukan hanya berperan sebagai fasilitator bagi kepentingan pasar semata, tetapi juga wajib menjadi benteng pelindung bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap jurang ketimpangan ekonomi.

Pasal 33: Kompas Pembangunan Bangsa

Bagi para mahasiswa, Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sekadar ornamen konstitusi yang dibacakan saat upacara kenegaraan. Pasal tersebut adalah kompas vital yang harus menuntun arah pembangunan bangsa. Jika kekayaan alam yang berlimpah ruah ternyata tidak mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, maka jelas ada yang salah fundamental dengan arah kebijakan pembangunan yang sedang ditempuh saat ini.

Rifqi juga mengingatkan bahwa cita-cita luhur para pendiri bangsa tidak pernah menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan akhir pembangunan. Pertumbuhan itu sendiri hanyalah sebuah instrumen, sebuah sarana untuk mencapai tujuan mulia: keadilan sosial. Oleh karena itu, distribusi manfaat ekonomi harus menjadi indikator utama dalam setiap evaluasi keberhasilan kebijakan negara.

Kekhawatiran terakhir yang disuarakan adalah jangan sampai republik ini menjadi negara yang kaya raya di atas kertas, namun rakyatnya hidup dalam kemiskinan yang memprihatinkan. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang dikeluarkan benar-benar berpihak kepada mayoritas rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Bagi BEM PTNU Se Nusantara, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukanlah semata-mata tentang bagaimana menarik investasi sebanyak mungkin. Tantangan sejatinya terletak pada bagaimana memastikan bahwa setiap rupiah investasi yang masuk dan setiap jengkal kekayaan alam bangsa benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat. Di situlah terletak makna sejati Pasal 33 UUD 1945, fondasi kokoh ekonomi Indonesia yang seringkali terabaikan. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com