News . 26/06/2026, 21:16 WIB

Karawang Siapkan 7,10 Hektare untuk RDF, Gaspol Dukung Program Waste to Energy Kemendagri

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi. Langkah tersebut ditandai dengan penyediaan lahan seluas 7,10 hektare untuk mendukung program Refuse Derived Fuel (RDF) atau waste to energy yang digulirkan Kementerian Dalam Negeri.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, usai mengikuti rapat koordinasi Persiapan Penetapan Calon Lokasi Program Pengelolaan Sampah di kantor Kementerian Dalam Negeri. Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memaparkan kesiapan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Karawang Paparkan Kesiapan Program RDF di Kemendagri

Bupati Aep mengatakan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan berbagai kebutuhan dasar untuk mendukung pelaksanaan program RDF. Salah satu langkah utama ialah menyediakan lahan yang akan menjadi lokasi pengembangan fasilitas pengolahan sampah.

"Hari ini saya mengikuti rapat koordinasi Persiapan Penetapan Calon Lokasi Program Pengelolaan Sampah di kantor Kementerian Dalam Negeri, untuk memaparkan kesiapan Karawang dalam penanganan persampahan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam keterangannya, Jumat.

Lahan yang disiapkan berada di kawasan tempat pembuangan atau pemrosesan akhir sampah Jalupang. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi teknologi RDF di Karawang.

Lahan 7,10 Hektare Disiapkan Bertahap

Total lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mencapai 7,10 hektare. Penyediaannya dilakukan secara bertahap agar pengembangan fasilitas dapat berjalan sesuai rencana.

Dari total luas tersebut, sekitar 4,90 hektare telah selesai dibebaskan. Sementara itu, seluas 2,20 hektare lainnya direncanakan akan dibebaskan pada tahun 2027.

Kesiapan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis RDF. Dengan dukungan area yang memadai, pemerintah daerah berharap program tersebut dapat berjalan secara optimal.

Karawang Sudah Miliki 30 TPS 3R

Selain menyiapkan lahan baru, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah membangun berbagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Infrastruktur tersebut menjadi fondasi dalam mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.

Saat ini, Karawang memiliki 30 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Seluruh fasilitas tersebut berfungsi sebagai sarana pengurangan sekaligus pengolahan sampah dengan melibatkan masyarakat.

Keberadaan TPS 3R diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat lokal. Pendekatan tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Tiga TPST RDF Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com