News . 28/06/2026, 07:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Bongkar Dugaan Pencemaran Laut Tarumajaya, Hasil Tangkapan Nelayan Anjlok hingga 70 Persen

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

DPRD Gunakan Hak Pengawasan untuk Selidiki Dugaan Pencemaran Laut

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mulai mengusut dugaan pencemaran laut di perairan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Jawa Barat. Langkah tersebut ditempuh melalui penggunaan hak pengawasan setelah muncul laporan mengenai penurunan drastis hasil tangkapan nelayan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan pencemaran pesisir tidak hanya terjadi di Tarumajaya. Namun, kawasan tersebut menjadi sorotan karena dampaknya telah memukul mata pencaharian nelayan kerang.

"Laporan Komisi III menyebut ada beberapa titik yang masih minim perhatian terkait pencemaran laut, tidak hanya Tarumajaya, hanya di sana sedang ramai diperbincangkan publik karena telah menimbulkan sejumlah efek negatif termasuk hilangnya penghidupan nelayan," kata Aria di Cikarang, Sabtu.

Aria menjelaskan DPRD telah berkoordinasi dengan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi terkait, untuk mengusut dugaan pencemaran tersebut. Proses pengawasan dilakukan sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perusahaan Akan Dipanggil

DPRD menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi sebagai langkah awal penyelidikan. Pemanggilan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai pengawasan lingkungan yang telah dilakukan.

Setelah itu, DPRD juga akan meminta keterangan dari perusahaan yang beroperasi di sekitar perairan Tarumajaya. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan pencemaran limbah sisa produksi.

"Dinas LH lebih dulu kita panggil, setelah itu kami juga akan memanggil perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran, sesuai kapasitas kami sebagai lembaga pengawas. Kondisi ini menjadi atensi khusus karena berkaitan dengan dugaan melakukan kejahatan lingkungan," ujar Aria.

Menurut Aria, penanganan pencemaran pesisir menghadapi keterbatasan kewenangan karena wilayah laut berada di bawah otoritas pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Meski demikian, aktivitas perusahaan yang berada di wilayah daratan Kabupaten Bekasi tetap menjadi perhatian.

DPRD bersama dinas terkait juga berencana menyisir perusahaan yang memiliki saluran pembuangan menuju laut. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sumber pencemaran sekaligus mendukung langkah pemulihan lingkungan pesisir.

Warga Diminta Melapor Melalui SP4N-LAPOR!

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan meminta masyarakat memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com