News . 11/05/2026, 15:50 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Karawang Bekasi FIN - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengambil langkah tegas untuk menertibkan maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayahnya.
Ia secara langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran dan penindakan terhadap seluruh usaha hiburan yang melanggar aturan.
“Periksa semua, dan tindak tegas yang tidak memiliki izin,” ujar Aep dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Karawang, setidaknya terdapat 67 tempat hiburan malam yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap.
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa temuan tersebut didapat dari pendataan yang dilakukan menjelang Ramadan.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi izin, padahal sudah diberikan waktu dan kemudahan,” ungkapnya.
Pemkab Karawang sebenarnya telah memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas. Salah satunya dengan menghadirkan layanan perizinan terpadu melalui DPMPTSP Karawang.
Melalui sistem satu pintu tersebut, pengusaha dapat mengurus izin secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Namun, fasilitas itu dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Sikap abai dari sejumlah pelaku usaha ini dinilai dapat merusak iklim investasi serta mencederai upaya pemerintah dalam menegakkan ketertiban administrasi.
Dalam operasi penertiban nanti, Satpol PP akan bekerja sama dengan sejumlah dinas terkait, termasuk DPMPTSP dan Disperindagkop UKM, untuk melakukan audit dan verifikasi langsung di lapangan.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan tidak akan segan mengambil langkah tegas.
“Jika masih membandel setelah pembinaan, penutupan paksa akan dilakukan sesuai aturan,” tegas Asep Aang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karawang untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus menata ulang sektor hiburan malam agar lebih tertib dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media