News . 12/05/2026, 08:17 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Karawang Bekasi FIN - Berita mengejutkan datang dari Kota Bekasi usai momen Lebaran 2026, menunjukkan geliat migrasi penduduk yang luar biasa.
Bayangkan saja, gelombang perpindahan penduduk pasca Lebaran 2026 ini benar-benar menciptakan fenomena yang tak bisa diabaikan di Kota Bekasi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat angka fantastis, yaitu 6.042 penduduk resmi menyatakan pindah alamat ke wilayahnya.
Data ini bukan sekadar angka biasa, melainkan berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Taufiq Rachmat Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, membeberkan bahwa angka tersebut merupakan rekapitulasi permohonan pindah yang diajukan dari berbagai penjuru daerah menuju Kota Bekasi.
Yang lebih menarik lagi, jumlah ini tercatat mengalami lonjakan dibandingkan periode Lebaran tahun 2025.
Tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 4.707 penduduk dari luar daerah memilih Kota Bekasi sebagai destinasi kepindahan mereka.
Taufiq menegaskan, angka 6.042 itu adalah mereka yang telah resmi mengajukan surat keterangan pindah sebagai warga negara Indonesia.
"Kota Bekasi adalah alamat yang dituju," ungkap Taufiq penuh keyakinan, Senin, 11 Mei 2026.
Penting untuk dicatat, Disdukcapil hanya mendata mereka yang memproses kepindahan secara resmi melalui prosedur yang berlaku.
Artinya, individu yang datang ke Bekasi namun tidak melaporkan kepindahan mereka secara tertulis tidak akan masuk dalam catatan resmi.
"Jika penduduk tidak melaporkan kepada kami terkait proses kepindahannya. Maka kami bisa anggap yang bersangkutan tidak pindah ke Kota Bekasi," jelas Taufiq.
Tak hanya mencatat, Disdukcapil juga melontarkan peringatan penting bagi para pendatang baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media