News . 12/05/2026, 07:39 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Karawang Bekasi FIN - Kesempatan emas kembali hadir bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali membuka layanan SIM Keliling, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Jangan sampai terlewatkan, terutama bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya segera habis. Simak terus artikel ini untuk mengetahui jadwal, lokasi, dan persyaratan lengkapnya agar Anda bisa mengurusnya tepat waktu.
Perpanjangan SIM bisa menjadi urusan yang merepotkan jika kita tidak tahu informasinya. Untungnya, layanan SIM keliling ini hadir untuk menyederhanakan segalanya. Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi yang mungkin jauh dari rumah.
Layanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat lebih dekat, memudahkan Anda untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Perlu dicatat, jadwal dan lokasi SIM keliling ini berubah setiap harinya. Untuk hari Selasa, 12 Mei 2026, Anda bisa mendatangi lokasi berikut:
Selasa, 12 Mei 2026: Pizza Hut Komsen Jatiasih.
Penting untuk diperhatikan, pendaftaran untuk layanan SIM keliling ini biasanya dibuka pada pagi hari, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Oleh karena itu, pastikan Anda datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota. Seperti yang tertera, layanan ini memiliki kuota pemohon yang terbatas setiap harinya. Jadi, mempersiapkan diri dari rumah adalah kunci utama agar proses Anda berjalan lancar.
Meskipun fokus pada hari Selasa, perlu diingat bahwa layanan SIM keliling ini buka setiap hari kerja dari Senin sampai Sabtu. Lokasinya berganti setiap hari, jadi selalu pantau informasi terbaru jika Anda berencana mengurus SIM di hari lain.
Sebelum Anda beranjak menuju lokasi SIM keliling, pastikan semua persyaratan sudah Anda siapkan dengan lengkap. Hal ini akan sangat membantu mempercepat proses pengurusan SIM Anda. Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen berikut:
Sementara itu, bagi Anda yang baru pertama kali ingin membuat SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media