News . 12/05/2026, 07:39 WIB

SIM Keliling Bekasi Hadir Lagi, Cek Jadwal dan Lokasi Selasa 12 Mei 2026!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

  • KTP asli yang sah beserta fotocopynya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

Penting untuk diingat bahwa surat keterangan sehat ini bisa diperoleh dari klinik di Polres Metro Bekasi Kota atau dari luar, namun akan tetap diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Mengetahui biaya adalah salah satu langkah penting agar Anda tidak kaget saat berada di lokasi. Biaya pengurusan SIM terbagi menjadi dua, yaitu untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Masing-masing memiliki rincian biaya yang berbeda, termasuk Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (yang sifatnya opsional).

Untuk pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000 (PNBP)
  • SIM C: Rp 100.000 (PNBP)
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Sedangkan untuk perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000 (PNBP)
  • SIM C: Rp 70.000 (PNBP)
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan persiapan yang matang, mengurus SIM di Kota Bekasi akan menjadi lebih mudah dan efisien. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar Anda selalu patuh pada peraturan lalu lintas.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com