Anggota DPRD Jember Main Free Fire dan Merokok Saat Bahas Stunting, Tulus Abadi: Langgar UU!
Tulus Abadi
Menurut Tulus, sanksi pidana atas pelanggaran KTR dapat berupa pidana kurungan satu tahun dan denda hingga Rp50 juta bagi individu maupun korporasi.
Video Viral Saat Rapat Bahas Campak dan Tengkes
Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan sejumlah puskesmas pada Senin, 11 Mei 2026.
Agenda rapat membahas sejumlah isu kesehatan, mulai dari campak, tengkes atau stunting, hingga persoalan pelayanan kesehatan lainnya.
Rapat tersebut berlangsung terbuka sehingga dapat diliput wartawan media massa maupun jurnalis warga.
Video viral itu direkam oleh Yunus, jurnalis warga yang mengelola akun media sosial Pak Jitu. Awalnya, Yunus sedang merekam legislator Partai Keadilan Sejahtera, Achmad Dhafir Syah, yang tengah menyampaikan pendapat dalam forum rapat.
Namun posisi pengambilan gambar berada dekat tempat duduk Achmad Syahri Assidiqi. Kamera ponsel Yunus akhirnya ikut menangkap momen saat Syahri bermain game Free Fire sambil merokok di tengah rapat.
Setelah video diunggah ke media sosial pada Selasa, 12 Mei 2026, respons netizen langsung membanjiri kolom komentar.
Yunus sebenarnya memberi judul video “DPRD Jember: Jangan Sampai Ada Politisasi Angka Stunting”. Akan tetapi, perhatian publik justru tertuju pada aksi bermain game yang dilakukan legislator tersebut.
Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk untuk Generasi Muda
Tulus Abadi mengingatkan, perilaku pejabat publik memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat, terutama generasi muda.
Ia menilai aksi bermain game sambil merokok di ruang sidang berpotensi menjadi preseden buruk karena dilakukan oleh wakil rakyat dari kalangan muda.
“Sudah seharusnya pejabat publik menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal etika, dan kepatuhan hukum. Bukan malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Tulus pun mendorong penegakan sanksi etik, moral, dan hukum terhadap pelanggaran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di ruang publik maupun institusi pemerintahan. (*)