News . 13/05/2026, 18:20 WIB

Bedah Rumah Rp8 Triliun Disorot! Kementerian PKP Gandeng JAMDATUN, Prosedur BSPS Dipangkas Drastis

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Namun, ia mengakui masih ada beberapa tahapan yang membutuhkan perhatian bersama, terutama terkait mekanisme pencairan dana bantuan.

Jamdatun Ingatkan Risiko Penyederhanaan Aturan

Menanggapi rencana tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna mengingatkan bahwa penyederhanaan prosedur harus dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, pengurangan tahapan memang bisa mempercepat akses masyarakat terhadap program bantuan rumah. Namun di sisi lain, langkah itu juga dapat dipersepsikan terlalu longgar jika tidak diikuti sistem pengawasan yang kuat.

“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar,” ujarnya.

Karena itu, Jamdatun meminta pemerintah memastikan bahwa 10 tahapan yang nantinya digunakan benar-benar menjadi prosedur paling ideal untuk menjaga efektivitas sekaligus akuntabilitas program.

Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Papua dan Maluku Utara Dapat Lebih Besar

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan bahwa bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah.

Nilai bantuan tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya digunakan untuk biaya tukang.

Khusus untuk wilayah Maluku Utara dan Papua, pemerintah memberikan nilai bantuan yang lebih besar.

Pemerintah berharap skema bantuan tersebut mampu mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni di berbagai daerah.

Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ketat

Fitrah Nur juga menjelaskan bahwa usulan penerima bantuan berasal dari berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Usulan tersebut diajukan secara by name by address dan kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi maupun pengecekan lapangan.

Adapun penerima BSPS harus memenuhi sejumlah syarat, seperti berasal dari masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, mempunyai alas hak yang jelas, serta hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com