Bisnis . 14/05/2026, 08:46 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Jika memakai sistem KPBU, pemerintah daerah biasanya harus membayar tipping fee sekitar Rp250 ribu per ton sampah. Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton per hari, anggaran yang harus disiapkan bisa mencapai Rp143 miliar per tahun.
Namun melalui skema kerja sama ini, Pemkab Bekasi justru tidak perlu mengeluarkan biaya pengolahan tersebut. Bahkan, pemerintah daerah diproyeksikan memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA.
“Ini menjadi model pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menguntungkan keuangan daerah,” tambahnya.
Revitalisasi TPA Burangkeng melalui sinergi landfill mining dan PSEL diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan darurat sampah di kawasan perkotaan.
Pemkab Bekasi optimistis inovasi ini dapat menjadi contoh pengelolaan sampah modern bagi daerah lain di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan lahan bukan lagi hambatan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang produktif dan berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media