News . 15/05/2026, 13:09 WIB

Percaya Dukun Online !! ART di Bekasi Nekat Tukar Emas Majikan dengan Gelang Palsu

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, uang dari hasil gadai dan penjualan tersebut sebagian besar ditransfer ke rekening pihak yang disebut pelaku sebagai sosok kyai.

Polisi akhirnya menangkap R di rumah majikannya pada Kamis, 9 April 2026. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gelang imitasi, dompet merah, hingga dokumen gadai.

Akibat perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com