News . 15/05/2026, 13:09 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, uang dari hasil gadai dan penjualan tersebut sebagian besar ditransfer ke rekening pihak yang disebut pelaku sebagai sosok kyai.
Polisi akhirnya menangkap R di rumah majikannya pada Kamis, 9 April 2026. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gelang imitasi, dompet merah, hingga dokumen gadai.
Akibat perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media