Prihatin, Ini Respon Bupati Karawang Terkait Pelajar Tewas di Bantaran Sungai Citarum
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh
fin.co.id - Isu simpang siur mengenai tewasnya pelajar di Karawang akhirnya menemui titik terang. Kabar yang sempat beredar luas, mengaitkan peristiwa nahas di bantaran Sungai Citarum dengan bentrokan suporter sepak bola, dipastikan tidak benar.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, turun tangan meluruskan informasi tersebut, menegaskan bahwa kematian tragis AF (15) adalah hasil dari rencana jahat yang dilakukan oleh kakak kelasnya sendiri, FA (17).
"Ini murni pembunuhan yang direncanakan pelaku," tegas Bupati Aep dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Kamis (14/5/2026). Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi publik yang sempat mengaitkan kasus ini dengan rivalitas suporter sepak bola Persib dan Persija.
Bupati Aep juga tak lupa menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang tengah berduka. "Kami ucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Mereka sampaikan ke saya juga alhamdulillah Pak Bupati sekarang sudah terang benderang," ujar Bupati Aep, menunjukkan kelegaan keluarga atas terungkapnya fakta sebenarnya.
Kronologi Mengerikan di Bantaran Citarum
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, membeberkan kronologi kejadian yang memilukan. Sebelum peristiwa maut itu terjadi, pelaku FA ternyata sempat mengajak AF berkeliling. Ironisnya, korban pamit kepada keluarganya dengan alasan ingin menonton pertandingan sepak bola, sebuah alasan yang justru membawanya pada akhir hayat yang tragis.
Jasad AF pertama kali ditemukan oleh warga bernama Obang Sobari pada Senin (11/5/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Obang sedang mencari jantung pisang di bantaran Sungai Citarum, Dusun Batujaya, Desa Batujaya. Ia secara tidak sengaja menemukan tubuh korban saat menyusuri area tepi sungai tersebut.
Kecepatan pengungkapan kasus ini patut diacungi jempol. Kurang dari dua kali 24 jam setelah jasad ditemukan, pelaku FA berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Bupati Aep pun mengapresiasi kinerja aparatnya dalam menyelesaikan kasus yang sempat membuat resah masyarakat ini.
Motif Pelaku: Ekonomi dan Dendam Pribadi
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap motif di balik aksi keji FA. Kapolres Fiki mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan masalah ekonomi dan dendam pribadi. FA dikabarkan mengincar sepeda motor milik korban karena terjerat utang.
Hubungan antara pelaku dan korban ternyata cukup dekat. Keduanya bersekolah di SMK yang sama di wilayah Batujaya, dengan FA yang berstatus sebagai kakak kelas bagi AF. Kedekatan ini justru dimanfaatkan oleh FA untuk melancarkan aksinya yang sadis.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari lokasi kejadian dan dari pelaku antara lain pakaian korban, dompet, jam tangan, korek api, dan rokok. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan polisi terhadap pelaku.
Peradilan Anak Tetap Diberlakukan
Akibat perbuatannya yang sangat keji, FA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, status FA sebagai pelaku di bawah umur menjadi pertimbangan penting dalam proses hukumnya. Seluruh rangkaian penyidikan dan proses peradilan akan tetap berjalan melalui jalur peradilan anak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.