News . 16/05/2026, 19:08 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id -
Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata yang melanggar aturan di kawasan hutan konservasi dan lahan milik Perhutani. Penegasan itu disampaikan Bupati Karawang,
Langkah tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kerusakan kawasan hijau di sejumlah wilayah Jawa Barat akibat maraknya pembangunan vila, tempat wisata, hingga kawasan hunian di daerah pegunungan.
Aep menegaskan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerapkan pengawasan ketat terhadap kawasan hutan dan lahan produktif. Pengawasan itu berjalan melalui kebijakan perlindungan lahan, termasuk penerapan aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
Menurutnya, sistem perizinan di Karawang sudah dibatasi sejak awal sehingga tidak ada ruang bagi pembangunan perumahan di kawasan hutan konservasi.
“Pokoknya di Karawang tidak ada perumahan di kawasan hutan. Semua sudah dikunci,” ujar Aep kepada wartawan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai memperketat pengawasan alih fungsi lahan demi menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain kawasan hutan, Pemkab Karawang juga memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah industri terbesar di Jawa Barat. Namun di sisi lain, wilayah tersebut masih memiliki hamparan lahan pertanian luas yang berperan penting sebagai penyangga pangan nasional.
Karena itu, pemerintah daerah mengaku menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, pembangunan hunian, dan perlindungan kawasan hijau agar tidak memicu dampak lingkungan di masa mendatang.
Upaya pengendalian pembangunan itu dinilai penting mengingat tekanan investasi dan kebutuhan lahan di Karawang terus meningkat seiring berkembangnya kawasan industri.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta pemerintah daerah menghentikan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi tempat wisata maupun kawasan hunian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media