News . 17/05/2026, 11:15 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka juga terus dilakukan secara mendalam.
Tak berhenti di situ, koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sangat krusial untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi guna memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.
Menyikapi maraknya peredaran obat keras ilegal, Kapolsek Babelan, Kompol Wito, memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat.
Beliau mengingatkan agar tidak ada satupun pihak yang menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin.
Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berkonsekuensi hukum pidana yang berat.
Polres Metro Bekasi juga secara aktif mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berkontribusi.
Anda dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar Anda.
Setiap informasi sangat berharga demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Masyarakat kini dapat mengakses berbagai kanal informasi, pengaduan, maupun pelaporan tindak pidana hukum.
Salah satunya melalui layanan "Curhat Langsung ke Bunda Kapolres" (CLBK) yang dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 081383990086.
Selain itu, layanan pusat panggilan darurat 110 dan layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110 juga siap melayani.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media