News . 17/05/2026, 11:15 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga kuat siap untuk diperjualbelikan.
Para calon pembeli, menurut informasi yang dihimpun, akan datang langsung ke lokasi untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Ini menunjukkan betapa berbahayanya modus operandi para pengedar yang menjadikan permukiman sebagai sarana transaksi mereka.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka SAY sungguh mengejutkan.
Mereka mengamankan sebanyak 674 butir tablet warna kuning jenis Hexymer.
Selain itu, ditemukan pula delapan butir Tramadol dalam kemasan strip warna silver.
Untuk mendukung kelancaran transaksi ilegalnya, tersangka juga kedapatan menyimpan uang tunai sebesar Rp 590 ribu.
Sebuah unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pembeli, satu unit sepeda motor sebagai alat transportasi, serta dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil yang kemungkinan digunakan untuk membungkus obat pun turut diamankan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Markas Polsek Babelan.
Mereka akan menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kasus peredaran obat keras ilegal ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran yang sangat serius.
Tersangka akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hukuman yang menanti bagi pelaku kejahatan ini tentu tidak ringan.
Penyidik masih bekerja keras melengkapi administrasi penyidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media