News . 18/05/2026, 14:22 WIB

7 Sekolah Negeri di Karawang Tersandung Sengketa Lahan, Dua Kasus Masuk Pengadilan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Permasalahan serius tengah dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sedikitnya tujuh bangunan sekolah negeri diketahui berdiri di atas lahan sengketa maupun tanah milik pihak ketiga, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum hingga ancaman relokasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Karawang melalui Ketua Tim Penanganan Perkara, Boby, mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus tersebut, dua di antaranya saat ini masih bergulir di pengadilan.

“Sekitar tujuh sekolah terdampak sengketa lahan. Dari jumlah itu, dua kasus masih dalam proses hukum,” ujar Boby, Sabtu (16/5/2026).

Dua Sekolah Masuk Proses Hukum

Boby menjelaskan, dua sekolah yang tengah menghadapi proses hukum adalah:

  • SDN Cintaasih di Kecamatan Pangkalan
  • SDN Segaran 2 di Kecamatan Batujaya

Kasus SDN Cintaasih bahkan telah berlangsung sejak 2022 dan kini ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Karawang.

Sementara itu, sengketa SDN Segaran 2 sudah memasuki tahap kasasi, setelah Pemkab Karawang sebelumnya kalah di tingkat banding.

Banyak Klaim Lahan dari Ahli Waris

Menurut Boby, sebagian besar sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu, yang mengaku tanah tersebut merupakan milik keluarga atau orang tua mereka.

Meski demikian, tidak semua kasus berujung ke meja hijau. Pemkab Karawang lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dan mediasi agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Kami selalu menyampaikan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan,” jelasnya.

Hasilnya, dari total kasus yang ada, empat sengketa berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga gugatan tidak dilanjutkan.

SDN Adiarsa Timur 1 Akan Direlokasi

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang memastikan akan melakukan relokasi SDN Adiarsa Timur 1 yang telah berdiri selama 42 tahun di atas tanah wakaf.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa sekolah tersebut akan dipindahkan ke lahan milik pemerintah di Kelurahan Adiarsa.

“Lokasi baru cukup strategis, berada di Jalan Soeroto Koento. Namun pemindahan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena Pemkab masih fokus renovasi sekolah di wilayah utara,” ujarnya.

Berdiri Sejak 1980-an Tanpa Perjanjian Tertulis

SDN Adiarsa Timur 1 diketahui telah berdiri sejak era 1980-an dan hingga kini masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, sejak awal tidak ada perjanjian tertulis terkait penggunaan lahan wakaf tersebut.

Saat ini, pihak yayasan pemilik lahan berencana menggunakan kembali tanah tersebut, sehingga Pemkab Karawang harus segera menyiapkan lokasi baru untuk keberlangsungan pendidikan siswa.

Dunia Pendidikan Terganggu

Kasus sengketa lahan sekolah ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu akses pendidikan masyarakat. Pemkab Karawang pun berupaya mencari solusi terbaik agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa hambatan.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan lebih memperhatikan aspek legalitas lahan sebelum membangun fasilitas umum, guna mencegah permasalahan serupa terulang kembali.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com