News . 18/05/2026, 12:59 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabupaten Bekasi kembali digegerkan dengan terbongkarnya praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Dalam operasi pengawasan terbarunya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengungkap puluhan WNA ilegal yang bekerja di proyek pembangunan data center di kawasan industri GIIC Deltamas, Cikarang Pusat.
Penemuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan membuka tabir modus operandi yang semakin canggih dalam memasukkan dan mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.
Ternyata, di balik maraknya WNA ilegal ini, ada sebuah jaringan sponsor yang cukup rapi dan bahkan memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai tameng.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peran sponsor dalam kasus ini.
Menurutnya, hampir seluruh pelanggaran keimigrasian yang ditangani oleh Imigrasi Bekasi selalu melibatkan sponsor atau penjamin.
Namun, upaya penegakan hukum seringkali terbentur pada sponsor yang tidak kooperatif.
“Ini tantangan kita di lapangan,” ujar Anggi Wicaksono dengan nada prihatin.
“Jadi sponsor ada yang datang, ada yang enggak.”
Bagi sponsor yang memilih menghindar atau tidak kooperatif, Imigrasi tidak tinggal diam.
Mereka langsung dikenakan sanksi administratif yang tegas melalui sistem aplikasi visa keimigrasian.
Akibatnya, para sponsor ‘nakal’ ini akan terblokir dan tidak lagi bisa mengajukan atau menjamin WNA untuk masuk ke Indonesia.
“Jadi kita ada sistem,” jelas Anggi.
“Sistemnya itu kita matikan di alur aplikasi visa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media