News . 19/05/2026, 22:11 WIB

Begal Bersenjata Api di Cikarang Dibekuk, Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Sudah Beraksi di 6 Lokasi

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal bersenjata api yang meresahkan warga di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi kedua pelaku yang sempat viral di media sosial itu akhirnya berakhir setelah polisi melakukan penindakan tegas saat proses penangkapan.

Dua pelaku berinisial JF dan AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aparat kepolisian mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Polisi Ambil Tindakan Tegas Saat Pelaku Membawa Senjata Api

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan petugas mengambil langkah tegas dan terukur karena kedua tersangka membawa senjata api saat hendak diamankan.

Menurut Iman, kondisi di lapangan membuat petugas harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan anggota kepolisian yang bertugas.

"Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Iman saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama begal yang menggunakan kekerasan dan senjata api.

Meski demikian, aparat tetap menjalankan prosedur penegakan hukum dengan memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia atau HAM selama operasi berlangsung.

Komplotan Begal Diduga Beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi di satu lokasi. Selama perjalanan usai penangkapan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi kriminal di enam titik berbeda.

Lokasi aksi mereka tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari jaringan begal jalanan yang cukup aktif beroperasi di kawasan penyangga ibu kota.

Kasus begal bersenjata api di Cikarang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video dan informasi mengenai aksi mereka beredar luas di media sosial. Viralnya kasus tersebut ikut membantu aparat dalam mempercepat proses pelacakan pelaku.

Pelaku Begal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, JF dan AS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Keduanya dikenakan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 mengenai pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait pelanggaran senjata dan bahan peledak ilegal.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com